Kamis, 30 Oktober 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko

Nama: Indah Iswahdaniyah
Npm: 58212356
Kelas: 3DF01

                  Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ( Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246).

                 Berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian, bidang dan jenis usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jenis-jenis asuransi berikut ini :

1.      Usaha Asuransi merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui premi asuransi dengan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena sesuatu yang tidak pasti terjadi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Asuransi berdasarkan jenis usaha perasuransian dapat dibedakan menjadi :

a.       Usaha Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian akan memberikan jasa berupa penanggulangan risiko terhadap kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b.      Usaha Asuransi Jiwa
Usaha asuransi jiwa akan memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.       Usaha Reasuransi
Usaha reasuransi akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa atau sering disebut asuransi dari asuransi.

2.      Usaha Penunjang Asuransi merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa perantara, penilaian kerugian asuransi, jasa aktuaria. Prinsipnya adalah pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan perasuransian dalam melakukan kegiatannya. Usaha penunjang asuransi atau lebih dikenal dengan agen, dibagi menjadi :
a.       Usaha pialang asuransi
Pialang asuransi memberikan jasa berupa perantara dalam hal penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak bagi kepentingan pihak tertanggung.
b.      Usaha pialang reasuransi
Untuk usaha ini pialang asuransi akan memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.       Usaha penilaian kerugian asuransi
Usaha ini membantu untuk melakukan jasa penilaian jika terjadi kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung jawabkan.
d.      Usaha konsultan aktuaria
Perusahaan perantara memberikan jasa konsultasi aktuaria.
e.       Usaha agen asuransi
Perusahaan perantara memberikan jasa keperantaraan (agen) dalam memasarkan jasa asuransi untuk atau atas nama penanggung (pihak perusahaan asuransi)


                    Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman: suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
                  Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkunganteknologimanusiaorganisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi:
·         Risiko Operasional
·         Risiko Hazard
·         Risiko Finansial
·         Risiko Strategik
Hal ini menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi Korporasi (Enterprise Risk Management). Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi.
                 
                  Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).
                  Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya kecil sekali? Misalnya membeli loterei. Jika beruntung maka akan mendapat hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli loterei relatif kecil.Apakah ini juga tergolong Risiko? jawabannya adalah hal ini juga tergolong risiko. Selama mengalami kerugian walau sekecil apapun hal itu dianggap risiko.

Kategori risiko

Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.      risiko spekulatif, dan
2.      risiko murni.

Risiko spekulatif

                  Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
                  Risiko spekulatif kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis (business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.

Risiko murni

                  Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian, kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu.
                  Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).
                  Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Manajemen_risiko&veaction=edit&vesection=2