Nama: Indah Iswahdaniyah
Npm: 58212356
Kelas: 3DF01
Asuransi adalah
suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu (
Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246).
Berdasarkan
Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian,
bidang dan jenis usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan
jenis-jenis asuransi berikut ini :
1.
Usaha Asuransi merupakan
usaha jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui premi asuransi
dengan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
sesuatu yang tidak pasti terjadi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Asuransi berdasarkan jenis usaha perasuransian dapat dibedakan menjadi :
a.
Usaha Asuransi Kerugian
Usaha asuransi
kerugian akan memberikan jasa berupa penanggulangan risiko terhadap kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti.
b.
Usaha Asuransi Jiwa
Usaha asuransi
jiwa akan memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.
Usaha Reasuransi
Usaha
reasuransi akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa atau sering
disebut asuransi dari asuransi.
2.
Usaha Penunjang Asuransi merupakan
usaha yang menyelenggarakan jasa perantara, penilaian kerugian asuransi, jasa
aktuaria. Prinsipnya adalah pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan
perasuransian dalam melakukan kegiatannya. Usaha penunjang asuransi atau lebih
dikenal dengan agen, dibagi menjadi :
a.
Usaha pialang asuransi
Pialang
asuransi memberikan jasa berupa perantara dalam hal penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak bagi kepentingan pihak
tertanggung.
b.
Usaha pialang reasuransi
Untuk usaha ini
pialang asuransi akan memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi
dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
c.
Usaha penilaian kerugian asuransi
Usaha ini
membantu untuk melakukan jasa penilaian jika terjadi kerugian pada objek
asuransi yang dipertanggung jawabkan.
d.
Usaha konsultan aktuaria
Perusahaan
perantara memberikan jasa konsultasi aktuaria.
e.
Usaha agen asuransi
Perusahaan
perantara memberikan jasa keperantaraan (agen) dalam memasarkan jasa asuransi
untuk atau atas nama penanggung (pihak perusahaan asuransi)
Manajemen risiko adalah
suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan
dengan ancaman: suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko,
pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko
dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya. Strategi yang dapat
diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari
risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua
konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada
risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau
kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi
lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan
instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah
untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang
telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat
berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik.
Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia
bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan
organisasi).
Dalam
perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat
diklasifikasi menjadi:
Hal ini
menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi
Korporasi (Enterprise Risk Management). Manajemen
Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan
evaluasi.
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian
ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang
apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat
berakibat menguntungkan atau merugikan. menurut Wideman, ketidak pastian yang
menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity),
sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan
istilah risiko (Risk).
Secara umum risiko dapat
diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana
terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi
dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya
kecil sekali? Misalnya membeli loterei. Jika beruntung maka akan mendapat
hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan
membeli loterei relatif kecil.Apakah ini juga tergolong Risiko? jawabannya
adalah hal ini juga tergolong risiko. Selama mengalami kerugian walau sekecil
apapun hal itu dianggap risiko.
Kategori
risiko
Risiko
dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.
risiko spekulatif, dan
2.
risiko murni.
Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu
keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga
dapat memberikan kerugian.
Risiko spekulatif
kadang-kadang dikenal pula dengan istilah risiko bisnis (business
risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi
dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah
investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko
spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat
memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
Risiko murni
Risiko murni (pure risk)
adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa
dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila
perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita
kerugian. kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan
demikian, kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan,
kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu.
Risiko murni adalah sesuatu
yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak
mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan
asuransi. Dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya
risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan (
insurable risk ).
Perbedaan utama antara risiko
spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk
risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko
murni tidak dapat kemungkinan untung.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Manajemen_risiko&veaction=edit&vesection=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar